Divisi.id- Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan penganggaran tahunan serta tata kelola perbendaharaan keuangan daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah (PPPD) Angkatan ke-VI dan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan ke-IX dan X Tahun 2023.
Diklat yang diadakan di Hotel Arcadia by Horison Jakarta pada Senin (13/11/2023) bertujuan untuk untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia aparatur Dalam menyusun dokumen perencanaan penganggaran tahunan Serta tatak lola perbendaraan keruangan daerah.
Saat membuka pelatihan diklat tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra memberikan pernyataan bahwa BPSDM Kemendagri sebagai tempat pengembangan kompetensi ASN memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kompetensi ASN tidak hanya di kota, tetapi juga di daerah.
Pun, Roro (sapaan akrabnya) juga menambahkan bahwa perencanaan penganggaran ini harus dikuasai oleh ASN baik di kota maupun di daerah sebagai bentuk antisipasi perubahan yang sangat cepat Dalam kondisi sekarang ini semua berbasis IT dan kita ASN dituntut untuk mengikuti perubahan Terutama terkait dengan IT
“Manfaat yang diperoleh dari penerapan KTJM adalah meningkatnya efisiensi alokasi sumber daya dan efisiensi belanja Sementara ini efisiensi belanja dapat terjaga melalui eksternal dan internal kontrol serta manajemen accountability Jadi bapak-bapak sekalian diklat perencanaan penganggaran perangkat daerah yang tadi sudah dilaporkan ini untuk semua OPD dan ini termasuk juga adalah diklat yang sangat-sangat dibutuhkan dari seluruh kebupatan kota maupun provinsi,” jelas Roro.
Pada kesempatan yang sama, Roro juga menyatakan bahwa diklat ini akan berhubungan dengan bagaimana nanti otonomi baru ke depan, dalam artian harus ada perencanaan grand design dari 1 sampai 25 tahun ke depan. Dan diharapkan dengan adanya diklat ini, pejabat pengelola keuangan masing-masing organisasi perangkat daerah diharapkan dapat menciptakan pengendalian management Yang semakin efektif dan efisien, guna disini menjamin pencapaian tujuan organisasi.
“Jadi yang paling penting adalah selaku bendahara Bapak ibu sekalian wajib menolak perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna atau kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan pembayaran tidak lengkap, rencian perhitungan tidak benar, serta anggaran untuk pengeluaran tidak tersedia Ini menunjukkan kepada bapak ibu sekalian bahwa bendahara ini haruslah memiliki etika kerja dan integritas yang tinggi,” pintanya.
“Kedua diklat ini merupakan wujud langsung dari BPSDM Kemendagri sebagai pengembang kompetensi ASN kota dan daerah di Indonesia untuk dapat bekerja sesuai dengan standard yang sudah ditetapkan, dalam hal ini dapat menyusun anggara dan dapat mengalokasikan anggaran yang sudah diberikan dengan baik,” pungkasnya.
Wartawan: Sukirman
Editor : Rian Romidon