
Divisi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan mediasi antara perwakilan aplikator angkutan sewa khusus, mitra pengemudi, hingga perlindungan konsumen untuk menyelesaikan masalah terkait ambang batas tarif Ojek Online (OJOL).
Mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa para pengemudi Ojol di beberapa kota. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Endang Suherlan, mengatakan bahwa mereka meminta penghapuskan fitur promosi yang sering menjadi keluhan bagi mitra pengemudi.
“Mediasi dilakukan untuk menyampaikan hasil Keputusan Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan pada 19 September 2023 serta menyelesaikan permasalahan antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus,” ucapnya.
Menurut Endang Suherlan, Dishub Kaltim sedang menyosialisasikan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim, dan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.
Salah satu poin penting dalam Keputusan Gubernur adalah bahwa hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jadi, tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengaturan tarif kendaraan roda dua (R2) adalah kewenangan pemerintah pusat, baik dari sisi tarif penumpang maupun tarif barang. Endang Suherlan juga menyampaikan bahwa jika terdapat permasalahan antara mitra pengemudi dengan aplikator terkait layanan R2, maka masalah tersebut harus ditangani langsung oleh perusahaan aplikasi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki kewenangan ketika ada permasalahan antara mitra pengemudi dengan aplikator, yang dapat mengatasi hal tersebut hanya perusahaan aplikasi saja sesuai dengan kebijakan pemerintah,” lanjutnya
Adapun penerapan tarif batas bawah dan batas atas untuk kendaraan roda empat (R4) sudah dilaksanakan oleh masing-masing aplikator sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Tarif batas bawahnya adalah Rp 5.000/km dan batas atasnya Rp 7.600/km.
Meskipun begitu, Endang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator antara mitra pengemudi dengan pihak aplikator serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SK Gubernur Kaltim.
“Harapannya semua pihak terkait dapat menghormati dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, demi kelancaran dan kenyamanan layanan angkutan sewa khusus di Kaltim,” tambahnya.