Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin, menyoroti kebutuhan penambahan jumlah inspektur tambang di wilayah tersebut. Ia menilai bahwa jumlah saat ini, yakni hanya 30 orang inspektur tambang, tidak memadai untuk mengawasi sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur.
“Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang,” ungkap M. Udin pada Senin (13/11/2023).
Menurutnya, perusahaan tambang yang relatif banyak di Kaltim memerlukan lebih banyak inspektur untuk melakukan pengawasan dengan optimal. Ia menyatakan bahwa dengan jumlah inspektur yang ada, pengawasan hanya dapat dilakukan secara optimal di satu kabupaten, bukan di tingkat provinsi.
“Kami meminta perlu ada penambahan karena jabatan fungsional inspektur tambang ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” tambahnya.
M. Udin berpendapat bahwa penambahan personil inspektur tambang akan membantu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Ia juga menyebut bahwa penambahan ini akan memberikan kontribusi positif dalam pengawalan terhadap kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menjadi tantangan di Kalimantan Timur.