160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Budianto Bulang Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kutim

Foto : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Budianto Bulang
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Budianto Bulang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ngayau RT.02, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (5/01/2025) pukul 14.00 WITA ini menghadirkan narasumber Rizky Marda Amalia, yang memberikan penjelasan mendalam tentang isi dan tujuan Perda tersebut.

Dalam sambutannya, Budianto menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Perda ini hadir sebagai panduan kita bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin merajalela. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberantas penyalahgunaan ini,” ujar Budianto.

Kemudian, ia menambahkan bahwa Perda ini juga mengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan.

“Pemerintah tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi juga memfasilitasi edukasi dan rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Jangan takut untuk melapor demi kebaikan bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budianto berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung implementasi Perda ini.

“Mari kita jadikan Desa Ngayau sebagai contoh dalam pemberantasan narkotika di Kutai Timur. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba,” pungkasnya

 

Penulis : Khairunnisa | Editor: RR

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT