Kebijakan Pergub Kaltim, Media Belum Dua Tahun Tetap Diberikan Kesempatan
Divisi.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik bertujuan untuk memastikan bahwa media yang bermitra dengan pemerintah memenuhi standar profesional yang lebih tertib, seperti memiliki badan hukum, terdaftar di Dewan Pers, dan beroperasi selama minimal dua tahun. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019, yang menekankan pentingnya […]