
Divisi.id – Pemerintah Kecamatan Tenggarong menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota dengan mendukung penuh langkah penertiban pasar ilegal di kawasan Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong.
Operasi penertiban ini dilaksanakan secara terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa bangunan yang disegel tidak memiliki izin resmi dan keberadaannya secara jelas bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” ungkap Sukono.
Penertiban pasar tanpa izin ini bukan sekadar persoalan legalitas, melainkan juga menyangkut keselamatan publik dan estetika kota. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang berlangsung tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Sukono juga menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi yang dilarang, seperti di pinggir jalan atau area umum yang bukan peruntukannya.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.