
Divisi.id, BALIKPAPAN- Keberadaan kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di halte Balikpapan City Trans (BCT) dinilai membahayakan keselamatan penumpang. Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas dalam penertiban kendaraan yang lakukan parkir liar.
Melalui Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menyatakan bahwa aktivitas naik-turun penumpang menjadi terganggu akibat kendaraan yang menghalangi jalur bus di halte, terutama di kawasan Gunung Sari.
“Ketika bus kesulitan berhenti di halte karena terhalang kendaraan pribadi, penumpang terpaksa naik atau turun di tengah jalan. Ini sangat membahayakan,” ujarnya. Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Menurut Laisa bahwa halte BCT dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Namun, fungsi halte sebagai fasilitas publik terganggu oleh perilaku tidak tertib sejumlah pengendara.
“Halte itu bukan tempat parkir. Sudah ada aturan yang melarangnya, dan ini harus ditegakkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Ia mendorong Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran parkir di area halte. Penegakan aturan dianggap penting demi keselamatan pengguna transportasi umum.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga fasilitas publik agar berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
DPRD berharap kesadaran masyarakat untuk tertib dan disiplin semakin meningkat, demi mendukung sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua.