
Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan TP, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-8 tentang Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Minggu (10/8/2025) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni dr. Etha Rimba Paembonan, MBA, dan Samuel Rerung, A.Md, dengan moderator Paniwita TR. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jemaat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas di Bontang.
Henry Pailan dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, baik di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun akses terhadap fasilitas publik. Kita ingin memastikan tidak ada diskriminasi,” ujar Henry.
Sementara itu, narasumber pertama, dr. Etha Rimba Paembonan, memaparkan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan tersebut.
“Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya tugas pemerintah, tapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki pedoman yang jelas untuk membangun lingkungan yang ramah disabilitas,” kata Etha.
Narasumber kedua, Samuel Rerung, menekankan pada aspek teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk peran keluarga dan komunitas.
“Penyandang disabilitas membutuhkan dukungan konkret, mulai dari aksesibilitas bangunan, transportasi, hingga pemberdayaan ekonomi. Implementasi Perda ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Henry berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda No. 1 Tahun 2018, sehingga mampu mendorong implementasinya di Bontang dan Kaltim secara luas.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Semakin banyak yang paham, semakin besar peluang kita untuk menciptakan lingkungan yang inklusif,” tutup Henry.(*)