
Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Masud, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) pukul 16.00 WITA di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Dalam kesempatan itu, Hj. Syahariah menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPRD Kaltim dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika yang merusak masa depan,” ucapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bripda I Made Larantaka dari Polsek Kuaro dan tokoh masyarakat Margo Budianto. Bripda I Made menyampaikan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pola penyebaran narkoba yang semakin beragam.
“Jangan ragu melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pencegahan bisa dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, Margo Budianto menekankan perlunya penguatan nilai-nilai sosial dan peran aktif masyarakat desa.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga tatanan sosial. Dengan gotong royong dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi desa dari ancaman ini,” ujarnya.
Acara sosialisasi berjalan interaktif dengan masyarakat yang antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Susi Suryani yang memastikan jalannya diskusi berlangsung tertib dan produktif.(*)