
Divisi.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Bontang, Henry Pailan TP, SE melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-1 tahun 2026 dengan fokus pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Acara ini dilaksanakan di Gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Henry Pailan menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba.
“Perda ini bukan hanya aturan tertulis, tetapi komitmen kita untuk melindungi masyarakat Kaltim dari ancaman narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemerintah tidak akan maksimal. Lingkungan adalah benteng pertama untuk mencegah peredaran narkoba,” tambahnya.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat agar pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif.
“Semua pihak harus bergerak bersama. Mulai dari aparat keamanan, lembaga pendidikan, hingga keluarga. Kita harus memastikan generasi muda Kaltim terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Melalui Sosperda ini, ia berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat dan kesadaran untuk melindungi diri dari penyalahgunaan narkotika semakin kuat.
“Mari kita ciptakan Kaltim yang sehat, aman, dan produktif. Ini tugas kita bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber kegiatan yakni Elsri Bertin, S.Pd dan Wanaria Tandi Rerung, SE serta Paniwita TR sebagai moderator kegiatan sehingga acara berjalan dengan diikuti oleh warga setempat.