160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Dugaan Lewati Batas Usia, Penetapan Dirut PT MMP Kaltim Dipertanyakan

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Penetapan Muhammad Iqbal sebagai Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dipertanyakan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa usia Iqbal saat mengikuti seleksi direksi BUMD Kaltim pada 2025 telah melewati batas maksimal yang ditetapkan panitia seleksi.

Dalam pengumuman seleksi calon direksi BUMD Kaltim Nomor 500/904/EKO-II tertanggal 22 Juni 2025, salah satu syarat peserta adalah berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar.

Artinya, peserta yang berusia lebih dari 55 tahun ketika melakukan pendaftaran seharusnya tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, Muhammad Iqbal tetap mengikuti proses seleksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim.

Hasil seleksi itu diumumkan melalui surat Nomor 500/19681/EK pada 11 September 2025. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam pengumuman itu, Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim untuk periode hasil seleksi 2025.

Persoalan muncul karena adanya dugaan bahwa usia Muhammad Iqbal saat mendaftar sudah melewati batas 55 tahun.

Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Iqbal bisa lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Sebab, batas usia sudah dicantumkan sejak awal dalam pengumuman seleksi yang dibuat Pemprov Kaltim.

Untuk memastikan persoalan tersebut, data tanggal lahir Muhammad Iqbal saat mendaftar perlu dibandingkan dengan tanggal pendaftaran dan persyaratan yang ditetapkan panitia.

Jika memang usianya sudah lebih dari 55 tahun saat mendaftar, Pemprov Kaltim perlu menjelaskan alasan yang bersangkutan tetap dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, jika Muhammad Iqbal masih berusia maksimal 55 tahun saat pendaftaran, Pemprov Kaltim juga perlu menyampaikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik.

Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim Iwan Darmawan mengaku telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, Iwan belum memberikan penjelasan mengenai dugaan usia yang dipersoalkan.

“Saya nggak bisa komentar untuk itu, prosesnya kan sudah satu tahun lebih, (kenapa baru ribut) iya kenapa sekarang. Makanya, saya no comment ya,” ujar Iwan, Senin (21/9/2026).

Saat kembali ditanya mengenai persoalan tersebut, Iwan mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan.

“Saya sudah terima informasi dari pesan singkat. Makanya saya belum bisa menjelaskan itu. Saya tidak bisa berkomentar, mohon maaf,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut. Ia mengatakan akan meminta penjelasan dari Biro Ekonomi Setda Kaltim.

“Saya belum tahu ya. Nanti saya cek juga ke Pak Iwan ya. Akan saya cek (ke biro ekonomi), terima kasih ya informasinya,” kata Sri.

Seleksi calon direksi BUMD Kaltim tersebut dibuka Pemprov Kaltim pada Juni 2025.

Selain menetapkan batas usia 35 sampai 55 tahun, proses seleksi juga terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, presentasi, hingga wawancara.

Setelah seluruh tahapan selesai, Pemprov Kaltim mengumumkan sejumlah nama yang terpilih menjadi direktur utama BUMD.

Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim. Kini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah persyaratan usia telah diterapkan secara konsisten sejak tahap pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Kaltim yang menyatakan bahwa Muhammad Iqbal melanggar persyaratan usia. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen pendaftaran dan penjelasan resmi pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT