Divisi.id – Panitia Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara mengumumkan Pengumuman Nomor: 02/PPDP.LPPL-RPK/11/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas LPPL RPK Kutai Kartanegara untuk masa jabatan tahun 2024-2029.
Pengumuman ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Pembentukan Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar, yaitu Solihin. Pengumuman tersebut memberikan peluang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Praktisi Penyiaran, dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas LPPL RPL Kutai Kartanegara.
Formasi Jabatan:
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari 3 orang, dengan perincian sebagai berikut: 1 orang dari unsur Pemerintah Daerah, 1 orang dari unsur Praktisi Penyiaran, dan 1 orang dari unsur Masyarakat.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas:
Dewan Pengawas LPPL RPK memegang peran penting dalam mengawasi, mengambil keputusan strategis, dan memastikan independensi dan netralitas siaran. Tugas dan fungsi mereka mencakup menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya, melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon direktur, mengangkat dan memberhentikan direktur, menampung aspirasi publik, serta mengawasi siaran. Mereka juga menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bupati dan DPRD.
Persyaratan:
Untuk mendaftar, pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan ada persyaratan khusus bagi masing-masing unsur, yaitu Pemerintah Daerah, Praktisi Penyiaran, dan Masyarakat. Beberapa persyaratan umum mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia antara 35-55 tahun, pendidikan minimal Sarjana (S1), kesehatan jasmani dan rohani yang baik, tidak sedang menjalani proses hukum tetap, tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lainnya, bersedia menandatangani kontrak kinerja, dan patuh pada pakta integritas.
Waktu dan Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 6 November 2023, dan penerimaan berkas akan ditutup pada tanggal 15 November 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan berikut: [masukkan tautan pendaftaran]. Alternatifnya, pelamar dapat mendaftar di Sekretariat Panitia Seleksi, Kantor LPPL RPK, Jalan Stadion Utara, Kelurahan Panji Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tata Cara Pendaftaran:
Pelamar diwajibkan untuk mengunggah berkas persyaratan dalam format PDF sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup surat lamaran, KTP, NPWP, ijazah, pas foto, serta dokumen pendukung lain sesuai dengan unsur yang relevan. Panduan pendaftaran yang lengkap tersedia di tautan pendaftaran berikut: [masukkan tautan pendaftaran].
Semua informasi tambahan mengenai pengumuman dan persyaratan seleksi dapat diakses melalui situs web resmi LPPL RPK Kutai Kartanegara atau dengan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Praktisi Penyiaran, dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Semoga seleksi ini akan menghasilkan Dewan Pengawas yang berkualitas dan berintegritas untuk LPPL RPK Kutai Kartanegara.