Divisi.id – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memberikan apresiasi kepada Disdikbud Kaltim yang sigap menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala sekolah (kepsek) di beberapa sekolah di Kaltim.
Pemerintah Provinsi Kaltim merespons dengan cepat dengan melantik 20 Kepsek tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kaltim.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, secara khusus menyerahkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Odah Etam, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Kamis, (09/11/2023).
Ia mengapresiasi langkah cepat Disdikbud Kaltim dalam menanggapi kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai wilayah di Kaltim.
“Saya bertemu dengan Menteri (Mendikbud) dan salah satu dirjen menanyakan tentang masih banyaknya kekosongan jabatan kepsek mulai tingkat SD,” ungkapnya.
Akmal mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kekosongan jabatan kepsek adalah masalah perizinan kepada menteri untuk daerah yang dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Untuk pengisian jabatan kepsek yang kosong kami harus izin. Untuk eselon 3 dan 4 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda,” jelasnya.
Akmal, yang juga menjabat Dirjen Otda, menyebutkan bahwa sekitar 100 jabatan kepsek kosong di Kaltim, mulai dari jenjang SD, SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, hingga SMA/SMK, SLB yang menjadi kewenangan provinsi.
Dirinya berjanji memberikan kemudahan terkait proses perijinan, sehingga posisi jabatan kepsek yang lowong dapat segera terisi.
“Buat aja daftarnya, ajukan. Tidak lama kok, insyaallah seminggu selesai. Yang penting usulan sudah masuk. Nah proses pengusulan ini yang biasanya lama,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, M Kurniawan, menyatakan bahwa selain mengangkat 20 kepsek untuk mengisi jabatan yang lowong, juga diangkat 6 guru penggerak. Dari tahun 2023, sebanyak 30 guru diangkat menjadi kepsek, dan 10 di antaranya merupakan guru penggerak.
“Ini sejalan dengan agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tutupnya.
adv/Disdikbud Kaltim