160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Disnakertrans Kaltim Terus Mengawasi Upah Minimum Provinsi Perusahaan di Kaltim

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) menyoroti langkah proaktif dalam mewujudkan kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) serta penguatan peran pengawasan untuk memastikan implementasinya di sektor ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan komitmen mereka dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembayaran upah oleh perusahaan di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar Upah Minimum Provinsi.

“Pengawasan ini dijalankan melalui Rencana Kerja Pengawasan (RKP) Disnakertrans Kaltim. RKP ini menjadi panduan bagi tim pengawas dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketaatan perusahaan terhadap UMP,” jelas Rozani.

Rozani menggarisbawahi bahwa hasil pengawasan ini sangat bergantung pada kerjasama serta kepatuhan yang ditunjukkan oleh perusahaan. “Diharapkan di lapangan tidak terdapat pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, karena kami terus melakukan pembinaan,” ungkapnya.

Disnakertrans Kaltim menekankan bahwa sanksi pembinaan akan diberlakukan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMP. Mereka juga menyediakan layanan konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan informasi terkait ketentuan UMP dan peraturan ketenagakerjaan lainnya.

Selain pemantauan terhadap pemenuhan UMP, Disnakertrans Kaltim juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta hak-hak tenaga kerja lainnya. Mereka berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT