Divisi.id – Layanan pengaduan publik menjadi saluran bagi semua lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan khusus.
Baru-baru ini, Disnaker Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dan tenaga kerja di wilayah Balikpapan dengan memperkenalkan layanan pengaduan pelayanan publik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, mengungkapkan bahwa pembukaan layanan informasi tersebut akan fokus pada pelayanan pegawai di wilayah Balikpapan.
Langkah tersebut mencerminkan implementasi nyata dan tindakan konkret dari Disnaker Balikpapan untuk memberikan layanan terintegrasi kepada tenaga kerja di Balikpapan.
Diluncurkan sejak tahun 2022, pengaduan pelayanan publik ini akan memberikan prioritas pada peningkatan kualitas pelayanan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan.
“Ini merupakan saluran pengaduan jika pelayanan di kantor Disnaker tidak ramah, ada pungutan liar, dan lainnya,” ungkapnya.
Ani mengungkapkan bahwa layanan pengaduan pelayanan publik yang baru diperkenalkan akan terkoneksi langsung dengan saluran komunikasinya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan.
Jenis pengaduan yang dapat diajukan mencakup berbagai hal, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga masalah pembayaran gaji yang tertunda oleh pihak perusahaan.
Disnaker Balikpapan memilih untuk memisahkan saluran pengaduan tersebut dengan tujuan agar aspirasi dan keluhan dapat ditangani secara spesifik, dan tentu saja, mendapat tanggapan lebih cepat.
Lebih lanjut, oknum ASN yang terlibat dalam meminta pembayaran dalam proses pengurusan apa pun, baik secara dugaan maupun secara terang-terangan, dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan.
“Jadi kalaupun ada langsung saja melapor, kami akan tegur, pelapornya juga akan dirahasiakan,” ujarnya.