Divisi.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi yang berfokus pada tema “Kupas Tuntas Perjanjian Kerja,” dalam upaya memperkuat pemahaman terhadap konsep Perjanjian Kerja.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Rosdiana, menjelaskan tujuan diselenggarakannya acara tersebut dan memberikan arahan terkait pentingnya memahami esensi dari perjanjian kerja bagi para pekerja dan perusahaan.
”Tujuan utama dari kegiatan Sosialisasi Ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada peserta terkait segala aspek terkait Perjanjian Kerja, mulai dari syarat pembuatan, hak, kewajiban, hingga pemahaman dan diskusi atas berbagai permasalahan yang sering muncul di lapangan terkait dengan Perjanjian Kerja,” jelas Rosdiana.
Narasumber yang mengisi kegiatan berasal dari kalangan Mediator Hubungan Industrial Kota Balikpapan, yakni Kasma Ervina Haida dan Husnul Hotimah, yang memberikan pandangan mendalam terkait aspek hukum dan praktis Perjanjian Kerja di lingkungan kerja.
Kemudian, partisipasi dalam sosialisasi tersebut juga cukup signifikan dengan dihadiri oleh 30 orang peserta undangan yang merupakan perwakilan dari berbagai unsur Human Resource (HR) perusahaan di Kota Balikpapan.
Rosdiana menyampaikan bahwa dalam suasana diskusi yang terbuka dan interaktif, para peserta hadir dengan antusiasme tinggi untuk memahami secara lebih mendalam mengenai hak serta kewajiban yang terkandung dalam perjanjian kerja.
”Diskusi kali ini juga melibatkan berbagai situasi nyata yang seringkali dihadapi di lapangan, untuk memberikan wawasan yang lebih praktis dan aplikatif bagi peserta,” ujarnya.
Rosdiana, berharap melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perjanjian kerja sebagai landasan bagi hubungan kerja yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
”Upaya ini diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan yang berkaitan dengan perjanjian kerja di dunia kerja yang semakin dinamis dan kompleks,” pungkasnya.