Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, diakui telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) dari 841 desa di seluruh Kalimantan Timur.
Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati, saat menjadi nara sumber dalam Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun yang diselenggarakan oleh Biro Kesra Setprov Kaltim di Balikpapan pada 20 November 2023.
“Kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal telah mencapai capaian yang baik. Target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2019–2023 untuk meningkatkan status 150 desa dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal telah jauh terlampaui,” jelas Eka Kurniati.
Saat ini, hanya tersisa 5 desa yang masih berstatus tertinggal, dan Eka Kurniati menekankan bahwa lima desa inilah yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan lintas sektor untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya.
DPMPD Kaltim telah melakukan evaluasi terhadap skor IDM kelima desa tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung upaya pengentasan status tertinggal.
Harapannya adalah dengan keterlibatan semua pihak dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dapat meningkatkan status IDM dan mencapai target pengentasan desa sangat tertinggal dan tertinggal.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan masukan dan bahan kebijakan dalam upaya mengentaskan desa tertinggal di Kalimantan Timur.