Divisi.id – Penyaluran Dana Desa di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi mencapai Rp628,44 miliar. Angka ini melibatkan 841 desa di wilayah tersebut dan mencapai 78,42 persen dari total Dana Desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pembagian penyaluran Dana Desa di beberapa wilayah Kaltim adalah sebagai berikut:
– Kabupaten Paser: Rp89,44 miliar (73,13 persen)
– Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp159,21 miliar (52,74 persen)
– Kabupaten Berau: Rp75,5 miliar (80,6 persen)
– Kabupaten Kutai Barat: Rp133,32 miliar (82,2 persen)
– Kabupaten Kutai Timur: Rp107,59 miliar (72,3 persen)
– Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp25,43 miliar (86,36 persen)
– Kabupaten Mahakam Ulu: Rp37,91 miliar (72,04 persen)
Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa diarahkan sesuai regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Prioritas penggunaan Dana Desa melibatkan pemulihan ekonomi, tanggapan terhadap dampak COVID-19, program prioritas nasional, mitigasi bencana, dan dukungan pencapaian SDGs Desa atau pembangunan berkelanjutan.