Divisi.id – Proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 seharusnya telah selesai pada akhir tahun lalu.
Namun, hingga awal tahun 2024, masih ada sembilan proyek yang belum selesai, dan karena itu pemprov menerapkan tindakan terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa proyek yang masih tertunda adalah pembangunan gedung.
“Ada cukup banyak, sekitar sembilan (proyek) tapi yang lain-lain itu yang kecil-kecil. Dan kalau yang besar itu hanya dua itu (RSKD dan RSUD AWS),” ujar Fitra
Ia menyebutkan pembangunan yang belum selesai diantaranya, Gedung Jantung Terpadu RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) di Balikpapan dengan anggaran Rp 109,7 miliar dan Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD AW Sjahranie (AWS) serta fasilitas pendukungnya di Samarinda senilai Rp 118,6 miliar.
“Aplikasi (memberi waktu) 50 hari (perpanjangan kontrak pekerjaan). Perkiraan hingga pertengahan atau di akhir bulan Februari 2024. Dan kalau tidak selesai kita akan lihat, jika memang dirasakan kontraktor masih mampu maka kita beri kesempatan kedua,” jelasnya.
Kemudian, Ia menambahkan jika tidak tercapai, kontrak bisa diputus, perusahaan bisa dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), dan jaminan pelaksanaan dicairkan.
Selain itu, pemberian denda sebesar 1/1.000 kepada kontraktor adalah bagian dari sanksi yang harus dijalani sesuai peraturan. Apabila pekerjaan berhasil diselesaikan, pembayaran akan diajukan kembali pada APBD Perubahan 2024.
Fitra juga menyebut bahwa ada kelanjutan proyek pembangunan gedung Pandurata di RSUD AWS pada tahun 2024 senilai Rp 150 miliar. Organisasi perangkat daerah lainnya juga memberlakukan denda keterlambatan kepada pihak ketiga karena masalah yang serupa.
Lebih lnjut, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa proyek Pembangunan Galeri UKM di Balikpapan juga mengalami keterlambatan. Hingga akhir kontrak, progres pekerjaan mencapai minus 2 persen atau 98 persen.
“Setelah pemberian kesempatan melewati tahun berjalan, maka realisasinya (pekerjaan tahap kedua) telah selesai 100 persen,” ungkap Heni.
Senada, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, juga menyatakan bahwa ada satu pekerjaan yang harus diselesaikan di luar tahun, yaitu pembangunan pagar Stadion Utama Palaran.
“Tapi, saat ini sudah tuntas semua (100 persen),” pungkas Agus Hari.