160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Andi Harahap menggelar Sosperda ke-1 tentang pajak daerah di PPU

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S. Sos Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-1 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di RT 14 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Mingguu, (28/1/2024) pukul 14.00 Wita sampai selasai.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, Andi Harahap menghadirkan narasumber yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten PPU yakni AGUS DACHLAN, S.Pd guna membantu memberikan materi tentang pajak daerah kepada masyarakat setempat.

Saat sambutan berlangsung, Andi Harahap menjelaskan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Pun, Dirinya menyebutkan bahwa ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019, diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Menurutnya, pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT