Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Safuad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Budaya, Jumat (26/01/2024).
Sosialisasi dilaksanakan di RT.18, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Safuad menerangkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat setempat mengenai ketentuan dalam Perda tersebut.
“Kita ketahui bersama bahwa di Kaltim ini memiliki banyak suku dan menjadi akar beragam budayanya,” ujar Safuad.
Ia menyampaikan betapa pentingnya Perda tersebut sebagai payung hukum Pemprov Kaltim dalam melaksanakan optimalisasi percepatan pemajuan kebudayaan.
“Dengan adanya Perda ini, akan menjadi payung hukum Pemprov Kaltim dalam melaksanakan optimalisasi dalam percepatan pemajuan kebudayaan di Kaltim, terkhusus wilayah Kutim ini,” ucapnya.
Perda tersebut, diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan menginspirasi masyarakat untuk lebih menghargai dan melestarikan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh Kaltim.
Hadir juga dua narasumber kompeten, yaitu La Sarido, SP., MP (Dosen Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur) dan Rudi, SP., MP (Dosen Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur).
Lebih lanjut, Safuad berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat lebih memahami peraturan daerah terkait pemanfaatan budaya.
“Harapannya seluruh lapisan masyarakat di Kaltim dapat bersama-sama merawat keragaman kebudayaan Kaltim,” tuturnya.