160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Bangkrut, OJK Mencabut Izin Usaha BPR Madani Karya Mulia di Solo

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut dicantumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 pada tanggal 5 Februari 2024, yang menetapkan pencabutan izin usaha untuk BPR Usaha Madani Karya Mulia.

“Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat perbankan industri serta melindungi konsumen,” ungkap OJK melalui keterangan resmi.

Menurut informasi, penyebab pencabutan izin usaha, karena adanya indikasi bahwa BPR tersebut bangkrut.

OJK telah menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai kurang sehat, sejak 4 April 2023.

Kemudian, tanggal 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Hal tersebut disertai pertimbangan bahwa OJK memberikan waktu yang cukup bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

“Namun demikian, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tambahnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024.

OJK, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berdasarkan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023.

Lebih lanjut, dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengambil peran dalam fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT