Divisi.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Sapto Setyo Pramono S.ST.,MT.,IPM, kembali laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-3 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Sidorejo, RT 11, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Sabtu, 9 Maret 2024 Pukul 10.00 Wita sampai Selesai.
Guna mensukseskan acara tersebut, Sapto menghadirkan dua Narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Samarinda yakni Hefni Efendi SH.,MH (ketua LBH Ansor kota samarinda) dan Ommy Ade Saputra SH (Anggota LBH Ansor Samarinda). Kegiatan itu pun di pandu oleh Siti Nabilah Soraya H serta di ikuti oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.
Dalam menyampaikan sambutannya, Sapto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif.
“tugas saya sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda yang di sosialisasi kan ini,” imbuhnya.
Selain itu, Dirinya juga mengajak masyarakat agar melek terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan hukum.
“Misalnya, pegang HP saja itu sudah masuk ke ranah hukum, bawa motor juga kalau plat mati dan nggak pakai helm, dan kehidupan sehari-hari lainnya,” ucapnya.
Pun, Sapto menegaskan bahwa perda bantuan Hukum ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” tuturnya.
“Untuk itu, saya harap melalui program ini masyarakat harus harus sadar akanhukum yang berlaku di negara ini. Karena kita hidup di negara hukum,” pungkasnya.
Sementata narasumber kegiatan, Hefni mengatakan bahwa penerima bantuan hukum tersebut harus sesuai kategori dan melalui tahap proses supaya bisa layak sebagai penerima bantuan hukum tersebut.
“Penerimaannya harus melalui proses, dari tingkat RT baru ke tingkat Kelurahan. Hasil dari Kelurahan itu lah yang akan menerima bantuan ini,” ucapnya.
“Tentunya, perda ini diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu,” pungkasnya.(*)