160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Veridiana Edukasikan Perda P3MHA Kepada Warga Kampung Tering Baru, Kubar

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, S.Pd.,MM, saat gelar sosperda di Kampung Tering Baru, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang, S.Pd.,MM kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-3 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (P3MHA). Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Tering Baru, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu, 9 maret 2024 pukul 10.00 Wita sampai selesai.

Dalam kegiatan penyebarluasan peraturan daerah tersebut, Veridiana Huraq Wang didampingi oleh dua narasumber yakni Rudi dan Agustinus Tului, SH. Sedangkan Marlon Brando di percaya untuk memandu kegiatan dan di ikuti oleh masyarakat setempat hingga berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya, Veridiana Huraq Wang menguraikan bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya/adat istiadat. Hal itu seperti kita menjaga manusia dan keberagamannya,” terangnya kepada peserta yang hadir.

Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan teknologi serta hingar bingarnya budaya-budaya asing tidak menggerus adat dan istiadat yang dimiliki oleh Kalimantan Timur.

“Hal itu perlu kita khawatirkan oleh karena itu wajib bagi kita agar selalu merawat dan menjaga budaya, ada dan istiadat yang kita miliki,” jelas Veridiana Huraq Wang.

Lebih lanjut, ia menegaskan adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi bonus untuk Kalimantan Timur, maka masyarakat adat Kaltim harus mempertahankan serta memperjuangkan agar adat dan istiadat serta budaya nya dapat dilindungi dan diakomodir lewat Undang-Undang.

“Hal itu sangat penting bagi kita, terutama keberlangsungan adat istiadat dan budaya kita yang ada dikaltim ini,”tutupnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT