Divisi.id – Berdasarkan data Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin, aktif beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
Hal tersebut diungkap oleh Praktisi Hukum, Deolipa Yumara, dalam diskusi yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum dengan tema “Menyoal Penegakan Hukum Penambangan Ilegal di Indonesia”.
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” ucap Deolipa.
Deolipa menyatakan bahwa tambang batubara ilegal tersebut biasanya beroperasi di antara tambang yang memiliki izin resmi dengan memanfaatkan pelabuhan yang juga berstatus ilegal untuk operasinya.
Ia juga menyebutkan bahwa satu kapal tongkang pengangkut batubara dengan beban 7500 ton dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp 8 miliar.
Bahkan, setiap hari ada sekitar 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil tambang ilegal tersebut, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Selain kerugian finansial bagi negara, tambang ilegal juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan bisa memicu konflik sosial.
Meskipun telah ada aturan terkait pertambangan, namun dalam praktiknya, penambangan ilegal seringkali dibiarkan tanpa tindakan penegakan hukum dari pemerintah.
Deolipa menyoroti keterbatasan pemerintah daerah dalam mengawasi tambang ilegal, karena izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” terangnya.
Namun, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin tambang legal untuk membantu memerangi tambang ilegal.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ujarnya.
Seorang ahli hukum pertambangan, Ahmad Redi, menambahkan bahwa regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah baik, tetapi perizinan untuk tambang legal seringkali sulit didapatkan oleh masyarakat.
Hal tersebut menyebabkan adanya kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” ungkap Redi.(*)