Divisi.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengeluarkan surat teguran kedua kepada penyedia layanan ojek dan taksi online di daerah tersebut yang tidak mematuhi tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kabag Kerja Sama Serdaprov Kaltim, Agung Masuprianggono, menjelaskan bahwa tiga aplikator utama penyedia layanan ojek dan taksi online, yakni Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia, dan Maxim Transportasi Online, telah diingatkan sebelumnya namun tidak mengindahkan teguran pertama.
Sebelumnya, pada teguran pertama, Pemprov Kaltim telah menekankan pentingnya penerapan tarif ASK dan memberikan batas waktu 14 hari sejak 22 Februari 2024. Karena masih belum ada tindakan dari pihak aplikator, surat teguran kedua diberikan.
“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu empat belas hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, maka kami akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” jelas Agung.
Agung menyampaikan bahwa aplikator diharapkan untuk segera menindaklanjuti tarif ASK yang telah ditetapkan, sesuai dengan SK Gubernur.
Ia menyebut, besaran tarif ASK telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, ia berharap agar semua aplikator dapat mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan, sebagai wujud komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi serta memberikan perlindungan bagi pengguna jasa.(*)