160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Soal Raperda Penanggulangan Karhutla, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Tekankan Pengawasan dan Sanksi Tegas

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengintai mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengambil langkah cepat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Paripurna Ke-5 yang digelar oleh DPRD Kaltim, dengan agenda utama adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Raperda Penanggulangan Karhutla.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, menyampaikan pandangannya terkait urgensi peraturan tersebut dan mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku karhutla.

“Saya kira wilayah ini wilayah penegakan hukum, maka semoga dengan perda ini ada kesempatan untuk memberi sanksi yang tegas. Kemudian, ada kesungguhan melakukan pengawasan,” ujar Ismail, usai rapat paripurna, Rabu (20/03/2024).

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan tersebut.

“Jangan hanya menulis sanksi berat tetapi tidak ditegakkan. Saya kira tidak akan ada pihak yang berani melanggar jika pemerintah bersungguh-sungguh, cantumkan sanksi yang berat, baru penegakan hukum di lapangan. Kemudian, sosialisasikan agar masyarakat tahu jika permasalahan Karhutla ada peraturan tertulisnya,” tegasnya.

Diharapkan, pembahasan Raperda ini menjadi pintu masuk bagi DPRD, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi dalam memanfaatkan kawasan hutan secara ekonomis oleh masyarakat sekitar.

“Semoga ini bisa menjadi pintu masuk diskusi bagi DPRD, pemerintah, dan seluruh stakeholder untuk memikirkan bagaimana kawasan hutan bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat sekitar,” ungkapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT