Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui panitia khusus (pansus) tengah memperdalam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk melindungi kelembagaan desa adat di wilayah tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya’qub, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kurangnya pengakuan hukum terhadap masyarakat desa adat atau lembaga adat.
“Kami sadar bahwa banyak lembaga adat yang bisa saja hilang jika tidak dilindungi dari ancaman investasi yang hanya menguntungkan segelintir orang,” ujar Rusman di Samarinda, Selasa (26/03/2024).
Rusman menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh beberapa pihak, termasuk badan pemerintahan seperti investasi di Kawasan Strategis Ibu Kota Negara (IKN), yang terkesan lebih mementingkan keuntungan finansial daripada perlindungan terhadap desa adat dan lembaga adat.
“Seperti yang baru-baru ini terjadi di IKN, meskipun mereka setengah mati membantahnya tetapi fakta-fakta kan begitu jelas sekali,” terangnya.
Menurutnya, banyak desa adat dan lembaga adat di Kaltim yang terancam hilang akibat kepentingan yang sebenarnya hanya menguntungkan segelintir orang dengan mengatasnamakan investasi.
Ia juga menyebut bahwa banyak lahan milik masyarakat adat yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit atau area pertambangan, yang menimbulkan kerugian bagi mereka yang bergantung pada lahan tersebut untuk mencari nafkah.
Lebih lanjut, Rusman menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan lembaga adat agar tetap lestari dan terjaga dari ancaman investasi yang tidak memperhatikan kepentingan sosial masyarakat setempat.
“Harapannya perda tersebut, nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kelembagaan masyarakat adat di Kaltim, serta dapat memastikan bahwa kepentingan mereka diakui dan dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan di Kaltim,” tuturnya.(*)