Divisi.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Iryanto, menyatakan bahwa pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di wilayah tersebut semakin mudah dan dapat diakses di berbagai tempat.
Melalui layanan aplikasi bernama Layanan Online Dukcapil, masyarakat dapat dengan mudah mengurus dokumen seperti akta kelahiran langsung dari ponsel mereka.
“Jika seseorang mahir dalam penggunaan teknologi, mereka dapat langsung mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi. Namun, bagi yang tidak mampu atau kurang familiar dengan teknologi digital, mereka tetap dapat datang ke berbagai tempat layanan seperti MPP, kantor camat, kantor desa, atau kantor kelurahan, dan akan tetap dilayani dengan baik,” ungkap Muhammad Iryanto.
Iryanto menambahkan bahwa di MPP, proses pengurusan paling lama hanya membutuhkan waktu dua jam. Bahkan untuk mencetak KTP, prosesnya hanya memakan waktu hitungan menit jika dilakukan di kantor camat.
Kemudian, untuk pengurusan lainnya, seperti yang dilakukan melalui layanan online, waktu penyelesaian tergantung pada jumlah permohonan yang masuk.
“Yang lebih menarik, masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil dokumen yang dimohonkan secara online. Mereka akan menerima dokumen tersebut melalui layanan online juga,” jelasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Dukcapil Kabupaten Kukar berupaya memberikan pelayanan yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Dengan demikian, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan hidup masyarakat,” tutupnya.