Divisi.id – Pemerintah menetapkan target untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 30% dari total jumlah wajib KTP di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Iryanto, mencapai target nasional tersebut hanya dengan menggunakan sistem pindai QR code menjadi tidak mungkin.
Ia memaparkan bahwa sistem pindai QR code yang selama ini digunakan tidak akan efektif untuk mencapai target nasional yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk mengadopsi teknologi yang lebih canggih, yakni menggunakan Facial Recognition (pengenalan wajah) sebagai metode langsung untuk mengaktifkan IKD.
“Kami melihat bahwa hanya dengan sistem pindai QR code tidak akan mencukupi untuk mencapai target nasional yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengusulkan penggunaan aplikasi canggih pengenalan wajah sebagai solusi yang lebih efektif,” ujar Muhammad Iryanto.
Iryanto menambahkan bahwa dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah, proses aktivasi IKD bisa dilakukan tanpa perlu ke kantor Dukcapil secara langsung.
Hal tersebut akan mengurangi beban bagi masyarakat dan mempercepat proses aktivasi.
“Kalo selama inikan harus pindai datang ke dinas. Nanti kedepannya akan begitu, rencananya tahun depan kalo sekarang masih manual aktivasinya,” ungkapnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan Dukcapil Kukar bagi masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan target nasional penggunaan IKD.