Divisi.id – Kepala bidang rehabilitasi sosial, Sunarko, mengungkapkan bahwa pemberian bantuan pangan merupakan bagian dari program perluasan Perlindungan Kesejahteraan Keluarga (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program tersebut ditujukan bagi anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan disabilitas yang tidak tercover oleh program bantuan sosial Kementerian Sosial.
“Program ini juga untuk mempercepat penanganan kemiskinan ekstrim, dengan target pencapaian nol kemiskinan ekstrim pada tahun 2024, yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2030,” ujar Sunarko.
Sunarko menyampaikan bahwa bantuan pangan tidak dapat disalurkan setiap bulan karena membutuhkan banyak tenaga dan waktu.
“Pendistribusiannya dilakukan setiap dua bulan sekali, bekerjasama dengan petugas di setiap kecamatan untuk memantau kondisi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa program tersebut menargetkan 615 orang sesuai dengan data.
“Kita berikan dalam bentuk sembako, yang terdiri dari beras sebanyak 10 kilogram, minyak goreng, ikan kaleng, dan berbagai keperluan lainnya. Jika dirupiahkan, sekitar 300 ribu rupiah per jiwa,” jelasnya.