Divisi.id – Diketahui bahwa beberapa waktu terakhir, koordinasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin terjalin dengan baik dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Sebelumnya, terdapat beberapa ketidaksesuaian dan protes terkait tanggung jawab penanganan ODGJ kepada Dinsos,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kukar, Sunarko.
Namun, Dinsos menegaskan bahwa penanganan ODGJ bukanlah tanggung jawabnya karena masalah tersebut merupakan penyakit medis yang seharusnya ditangani oleh Dinkes dan perangkatnya.
“Setelah penanganan medis dilakukan, barulah Dinsos turut terlibat dalam proses rehabilitasi sosial di luar aspek medis,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi sosial dapat dilakukan di lingkungan keluarga ODGJ, namun jika tidak diketahui keluarganya, Dinsos akan menampung dan melakukan proses identifikasi serta pencarian keluarganya.
“Saat ini, Dinsos telah menampung dan sedang memproses lima ODGJ, sementara satu di antaranya telah meninggal dunia dan telah kami makamkan,” tuturnya.