Divisi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mengimplementasikan sistem parkir non tunai di Kecamatan Tenggarong sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kukar telah menetapkan beberapa titik parkir, termasuk di Jalan Timbau dan Taman Kota Raja, untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai.
Kepala Seksi Prasarana Jalan Dishub Kabupaten Kukar, Obaja Alexander, menjelaskan bahwa aplikasi QRIS telah disediakan untuk memudahkan pembayaran parkir.
“Kami telah menyediakan fasilitas pembayaran parkir non tunai dengan perangkat dan kanal pembayaran yang tersedia,” ungkanya.
Alexander menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat Kabupaten Kukar, terutama di wilayah Kecamatan Tenggarong, dalam menjalankan program pembayaran non tunai ini.
“Masyarakat dapat menggunakan handphone dengan barcode yang tersedia di tempat parkir,” tambahnya.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, sistem ini juga bertujuan untuk mempermudah pembayaran retribusi parkir dan mencegah praktik parkir liar yang meresahkan.
Perubahan tarif parkir dari parkir tepi jalan umum menjadi tempat khusus parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha.
Dengan langkah progresif ini, Pemkab Kukar tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan parkir, tetapi juga bergerak sejalan dengan perkembangan teknologi dalam era digitalisasi, menjadikan Kabupaten Kukar semakin maju dan adaptif terhadap perubahan zaman.