160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Sekda Empong Lakukan Inventarisasi Ulang Komunitas Adat Paser

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, mengumumkan rencana untuk melakukan inventarisasi ulang terkait keberadaan komunitas adat di Kabupaten Paser, Senin (23/10/2023).

Tujuan dari inventarisasi ini adalah untuk mengidentifikasi komunitas adat yang ada dan kemudian memberikan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) secara bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengajuan dan pengakuan komunitas adat sebagai MHA secara terpisah.

“Kami telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, yang juga berperan sebagai Sekretaris Panitia PPMHA, untuk melakukan inventarisasi awal. Proses awal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada informasi yang terlewatkan dalam inventarisasi yang telah dilakukan sebelumnya,” beber Sekda Empong, Katsul Wijaya.

Ia menjelaskan langkah ini tidak bertujuan untuk mengurangi penghargaan terhadap dokumen pengajuan MHA yang telah disampaikan oleh DPMPD Kaltim. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setelah ada pengakuan MHA, tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA yang baru.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait pengakuan MHA yang telah ada di Kabupaten Paser, seperti MHA Mului dan Paring Sumpit, yang dianggap belum berjalan dengan baik setelah pengakuan mereka. Serta mengajak semua pihak terkait untuk tidak hanya mengejar pengakuan MHA, tetapi juga untuk mempertimbangkan peran dan dukungan yang akan diberikan setelah pengakuan.

“Kami tidak ingin melihat mereka dibiarkan terbelakang tanpa memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Kehidupan mereka harus tetap diperhatikan dengan menjaga dan mempertahankan kearifan lokal,” tambahnya.

Langkah inventarisasi ulang ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi komunitas adat yang memenuhi kriteria sebagai MHA dan memberikan pengakuan yang tepat kepada mereka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT