160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pemprov Kaltim Kukuhkan Kepala OJK Baru

Foto: Pemprov Kaltim saat gelar acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara, yakni Parjiman, yang menggantikan Made Yoga Sudharma, di Odah Etam, Samarinda, Jumat (05/07/2024).

PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam acara tersebut menekankan pentingnya peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, yang berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“OJK diharapkan terus menjadi ujung tombak edukasi dan perlindungan konsumen di daerah. Saran dan masukan dari OJK sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan, dan melindungi konsumen jasa keuangan,” ujar Akmal Malik.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Made Yoga Sudharma atas dedikasi dan kontribusinya sebagai Kepala OJK Kaltim, serta menyambut Parjiman sebagai penggantinya.

“Kepemimpinan bapak Made Yoga Sudharma telah membawa perubahan positif dalam pengawasan sektor keuangan serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kaltim. Kami berharap OJK Kaltim terus berkembang di bawah kepemimpinan Parjiman. Kami siap mendukung program dan kebijakan demi kemajuan sektor keuangan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ungkapnya.

Akmal juga menegaskan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengawasi lembaga keuangan di daerah.

“Kami berharap sektor jasa keuangan Kaltim dapat tumbuh secara berkelanjutan, menciptakan iklim usaha kondusif, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat pengawasan lembaga keuangan,” ucapnya.

Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK RI, Ogi Prastomiyono, menambahkan bahwa pergantian dan pengukuhan Kepala OJK Kaltimtara dilaksanakan di 21 kantor OJK di seluruh Indonesia.

“Ini menunjukkan suatu proses reformasi dan transformasi yang dilakukan OJK saat ini, untuk memperkuat kantor OJK di daerah,” beber Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa kantor OJK di daerah bertugas melaksanakan fungsi OJK, termasuk pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

“Sebagaimana diketahui diamanatkan didalam Undang Undang PSK nomor 4 tahun 2023 bahwa sektor jasa keuangan itu diperkuat untuk stabilitas sektor jasa keuangan pengawasan secara integrasi dan perlindungan terhadap konsumen, oleh karena itu, kantor OJK di daerah harus mengambil peran terhadap masyarakat di daerah masing-masing,” jelasnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT