160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

KPK Usut Kasus IUP, Kandidat Wakil Bupati PPU Dayang Donna Terseret

Caption: Komisi Pemberantasan Korupsi
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga nama yang mencuat yakni, Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kaltim, beserta Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Menariknya, pengusutan kasus tersebut juga bertepatan dengan mendekati Pilkada, di mana salah satu nama yang terseret, DDWT, saat ini sedang maju sebagai calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Diketahui, DDWT berpasangan dengan Andi Harahap yang maju sebagai calon Bupati PPU dalam Pilkada mendatang.

Kasus korupsi yang menyeretnya diprediksi akan membawa dampak besar terhadap pencalonannya, terutama dari sisi elektabilitas.

Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman, menyatakan bahwa isu tersebut sangat berpotensi mempengaruhi persepsi dan keputusan pemilih.

“Secara psikologi akan mempengaruhi pemilih Donna,” ujar Budiman, saat diwawancarai via WhatsApp, baru-baru ini.

Budiman menekankan bahwa pemilih kemungkinan akan mempertimbangkan kredibilitas dan integritas calon dalam memilih pemimpin.

“Sangat besar pengaruhnya, ketika diarahkan mencari pemimpin yg bersih pastinya akan mempengaruhi pilihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kasus tersebut tidak hanya mempengaruhi kondisi politik, tetapi juga memiliki dampak hukum bagi ketiga tersangka jika benar terbukti bersalah.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania, dan Rudy Ong Chandra telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut bertujuan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan dan penyelesaian kasus berlangsung.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT