160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Lima dari 185 Komunitas Adat Telah Mendapat Pengakuan dan Perlindungan Melalui Surat Keputusan Bupati

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan bahwa saat ini terdapat 185 komunitas adat yang tersebar di 150 desa dan kelurahan di provinsi.

“Dari 185 komunitas adat, ada lima masyarakat hukum adat (MHA) telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui surat keputusan (SK) bupati,” jelas Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniawati.

Eka, mengungkapkan bahwa dua MHA berasal dari Kabupaten Paser dan tiga MHA lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Barat.

Selain itu, ada 16 MHA yang masih dalam proses verifikasi dan pengesahan melalui SK bupati. Dari 16 MHA ini, sepuluh berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam rangka mendukung komunitas adat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim selalu memberdayakan dan memberikan perhatian khusus untuk komunitas ini, serta menghormati keberadaan mereka.

Hal ini merupakan upaya untuk mempercepat pemberian pengakuan dan perlindungan bagi komunitas adat.

Penting untuk dicatat bahwa komunitas adat memainkan peran yang sangat penting dalam upaya penurunan emisi karbon (FCPF-CF), mengingat mereka telah menjaga dan mengelola hutan secara lestari.

Hutan merupakan sumber mata pencaharian bagi masyarakat adat, seperti rotan, madu, tanaman obat, berburu, dan sebagainya.

“Dari audensi ini diperoleh aspirasi untuk percepatan pemberian pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan bagi MHA di Kabupaten Kutai Timur, khususnya untuk Desa Miau Baru. Selain itu, diperoleh komitmen bersama MHA Kayan Umaq Lekan agar dapat berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah,” jelas Eka.

Terkait dengan hal ini, DPMPD Kaltim juga mencatat bahwa pendanaan telah dialokasikan untuk pendampingan dalam penyusunan dokumen yang diperlukan untuk pengakuan administratif MHA oleh pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengakuan resmi terhadap komunitas adat di Kaltim.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT