Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Anggota DPRD, Hartono Basuki, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut diadakan di ruang pertemuan Roommeeting Evolis, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku Pou, Sabtu (09/11/2024), pukul 20.00 WITA.
Dalam sambutannya, Hartono Basuki menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Hartono.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Abimanyu dan Puji Titik, yang memberikan pandangan terkait penerapan Perda ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Abimanyu menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Ketertiban yang kita inginkan tidak bisa tercapai tanpa kerjasama dan dukungan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tutur Abimanyu.
Puji Titik, sebagai narasumber kedua, menyoroti perlunya penerapan hukum yang tegas dalam menjaga ketertiban.
“Dengan adanya Perda ini, setiap tindakan yang berkaitan dengan ketertiban memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga upaya menciptakan ketertiban umum bisa terlaksana dengan efektif,” jelas Puji.
Acara ini berlangsung dengan interaktif, dipandu oleh moderator yang memfasilitasi diskusi antara narasumber dan peserta. Diskusi mencakup berbagai aspek implementasi Perda di masyarakat serta peran aktif warga dalam melindungi lingkungan sekitar.
Hartono berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Sukaraja dapat memahami pentingnya ketertiban umum sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh warga.