Divisi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, menggelar kegiatan Advokasi Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tonyooi di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tonyooi, Kamis (05/10/2023).
Kegiatan Advokasi ini menandai inovasi DPMPD Kaltim dalam upaya mempercepat pemberian pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu Pemerintahan Kampung Juaq Asa dalam menyusun pemetaan tata ruang wilayah adat dan tata ruang kampung.
Konsep kegiatan advokasi ini didasarkan pada pola “jemput bola” yang diterapkan di masing-masing Desa/Kampung yang telah diidentifikasi untuk menerima pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah.
Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengakui dan melindungi hak-hak MHA di daerah tersebut, yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan.
Selain itu, langkah-langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada MHA untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.Kegiatan Advokasi ini melibatkan mitra pembangunan yang berperan sebagai pembicara utama, antara lain Bioma, Padi, dan KBCF.
Sementara itu, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintahan Kampung Juaq Asa, Lembaga Kemasyarakatan Kampung, Lembaga Adat, Ketua Adal, sesepuh adat, dan perwakilan kaum perempuan (gender), dengan total peserta mencapai 30 orang.
Diperlukan untuk dicatat bahwa kegiatan Advokasi ini dibiayai melalui dana Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Ini adalah langkah yang signifikan dalam mendukung hak dan perlindungan bagi masyarakat adat di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
adv/az/wrt, Sukirman.