
Divisi.id – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur kembali menunjukkan sikap konsistennya dalam mengawal dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2024. Kali ini, mereka mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk menyerahkan dokumen pelaporan tambahan, melanjutkan rangkaian aksi yang sebelumnya mereka lakukan di Samarinda, Kejaksaan Agung, hingga KPK.
Bagi AMAK Kaltim, kedatangan ini bukan sekadar prosedur formal. Mereka menilai kasus ini sudah terlalu lama berlarut tanpa langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 mencatat realisasi belanja hibah Pemprov Kaltim mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun, di balik angka besar itu, BPK menemukan sederet persoalan serius:
1. Sisa dana hibah Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan yang jelas.
2. Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
3. Lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor oleh pemberi hibah.
4. Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp31,05 miliar tidak berjalan sama sekali, disertai keterlambatan penyetoran jasa giro.
Tak hanya DBON, penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim juga tercatat memiliki persoalan serupa, mulai dari sisa dana tak terpakai hingga lemahnya monitoring instansi terkait.
Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menyebut bahwa kasus ini tak bisa lagi dianggap sebatas kesalahan administrasi.
“Dana hibah ini berasal dari uang rakyat. Ketika ratusan miliar rupiah tidak jelas penggunaannya, itu bukan lagi kelalaian, tapi kegagalan sistem. Kami sudah berkali-kali memperingatkan, tapi pemerintah daerah seolah menutup mata dan telinga,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga mengungkapkan rasa frustrasi terhadap lambannya aparat penegak hukum.
“Kami sudah turun ke jalan di Samarinda, mendatangi Kejati Kaltim, Gubernur, bahkan sampai ke Kejagung dan KPK. Tapi sampai hari ini, publik belum melihat langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa diutak-atik tanpa konsekuensi,” kata Rijal.
Meski semula berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur hari ini, AMAK Kaltim memilih menundanya hingga pekan depan demi menghindari benturan agenda dengan kelompok lain.
“Penundaan ini hanya soal teknis lapangan, bukan berarti melemahkan sikap kami. Justru kami ingin aksi pekan depan lebih besar dan lebih terkoordinasi. Hari ini fokus kami adalah menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejati,” jelasnya.
AMAK Kaltim menegaskan empat poin tuntutan kepada Gubernur Kaltim:
1. Memikul tanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan dana hibah 2024.
2. Membuka dokumen pertanggungjawaban secara transparan.
3. Melakukan evaluasi total terhadap penerima hibah bermasalah.
4. Menerapkan mekanisme pengawasan ketat agar penyimpangan tak terulang.
“Kami tidak akan diam sampai kasus ini selesai. Jika penegak hukum terus lamban, kami akan menggalang dukungan yang lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Uang rakyat bukan untuk dibiarkan menguap tanpa jejak,” tutup Rijal.