160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Andi Harahap Edukasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah PPU

Foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S. Sos, saat gelar sosperda di RT. 06 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S. Sos kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan Timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kali ini, dirinya bertandang di RT. 06 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu, 10 Maret 2024 pukul 14.00 Wita sampai selesai.

Dalam kegiatan ini, Andi Harahap menghadirkan narasumber dari Kepala UPTD PPRD wilayah PPU yakni H. Arifin, S.Sos (Golongan IV Eselon 3). Hal itu dilakukan guna membantunya dalam memberikan materi tentang pajak daerah kepada masyarakat setempat. Pun, kegiatan itu di pandu oleh Andi Arianto, S.Sos., M.I.Kom hingga berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya, Andi Harahap menjelaskan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya kepada peserta yang hadir.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Pun, Dirinya menyebutkan bahwa ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019, diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Menurutnya, pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT