160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Andi Harahap Menyusuri Wilayah PPU Guna Edukasikan Perda Hasil Rancangan Eksekutif dan Legislatif

Foto : Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Harahap, S. Sos
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Salah satu penunjang pembangunan infrastruktur adalah hasil pajak daerah. Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S. Sos kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-4 tahun 2024 tentang Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara sosialisasi itu berlangsung di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu, 21 April 2024 pukul 14.00 Wita sampai selesai.

Dalam kegiatan ini, Andi Harahap menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD wilayah PPU yakni Donny Marisya, SE.,MM. Hal itu dilakukan guna membantunya dalam memberikan materi tentang pajak daerah kepada masyarakat setempat. Pun, kegiatan itu di pandu oleh Andi Arianto, S.Sos., M.I.Kom hingga berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya, Andi Harahap menjelaskan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelasnya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, Ia pun menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” urainya.

Pun, Dirinya menyebutkan bahwa ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024, diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Menurutnya, pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT