160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Andi Harahap Tekankan Masyarakat agar Taat Membayar Pajak

Foto : Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S. Sos
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kemajuan dalam pembangunan daerah merupakan salah satu impian dan harapan masyarakat kaltim. Guna mencapai harapan masyarakat tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S. Sos terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal itu dilakukan agar masyarakat ikut membantu pemerintah dalam pembangunan infrastruktur daerah melalui bayar pajak daerah.

Diketahui, Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 14.00 Wita sampai selesai.

Dalam kegiatan ini, Andi Harahap menghadirkan narasumber dari Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha UPTD PPRD wilayah PPU yakni HERU DWI SULISTYO, A.Md. (Golongan IIIa Eselon 4). Hal itu dilakukan guna membantunya dalam memberikan materi tentang pajak daerah kepada masyarakat setempat. Pun, kegiatan itu di pandu oleh Andi Arianto, S.Sos., M.I.Kom hingga berjalan dengan lancar.

Andi Harahap menilai bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelasnya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, Ia pun menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya,” urainya.

Pun, Dirinya menyebutkan bahwa ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024, diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Menurutnya, pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT