Divisi.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. H. Muhammad Adam. M.T., laksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jl. Banjar RT. 28 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Sabtu (7/10/2023) sore hari.
Dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, M. Adam menghadirkan dua narasumber yakni Asdar dan Gugut. kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan warga setempat sehingga berjalan dengan lancar.
Saat sambutan berlangsung, M. Adan mengatakan bahwa perda ini merupakan hasil dari pemikiran antara Legislatif maupun Eksekutif, sehingga menghasil perda yang berguna bagi masyarakat kaltim terlebih bagi ekonominya yang kurang mampu.
“Masyarakat kaltim punya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga lahir lah perda ini supaya masyarakat bisa menerima manfaatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia pun berharap agar perda yang disosialisasikan ini dapat terealisasikan dengan tepat sesuai dengan tujuan yang terkandung di dalamnya.
“Bantuan ini merupakan bantuan untuk masyarakat kaltim dan tentunya untuk masyarakat yang kurang mampu. untuk itu saya berharap besar kepada ketua-ketua RT untuk dapat menjaring data-data terkait masyarakat yang kurang mampu, supaya perda ini tepat pada sasarannya,” tuturnya.
Terakhir, Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan bantuan hukum tersebut maka masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya di proses dengan Hukum dan aturan berlaku.
“Bantuan ini tidak di pungut biaya, yang artinya masyarakat tidak perlu membayarnya kepada advokat atau pengacara yang membantu dalam proses hukum ini. bila ada oknum yang melanggarnya, Bapak dan Ibu juga saudara yang hadir disini, silahkan mengadukannya ke pihak yang berwajib supaya di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari