160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Sebulu Kukar

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (08/03/2025).

Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Jadi Perda ini hadir untuk mengatur dan memastikan bahwa lingkungan kita tetap aman, tertib, dan nyaman. Kita semua memiliki peran penting dalam mendukung penegakan aturan ini,” ujar Baharuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa ketertiban dan keamanan adalah faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan sosial.

“Kalau lingkungan kita tertib dan aman, maka aktivitas sosial dan ekonomi juga dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber Dr. Haris Retno Susmiyati menjelaskan pentingnya peran regulasi dalam menjaga stabilitas sosial.

“Ketentraman dan ketertiban umum harus didukung oleh kebijakan yang jelas serta kita semua harus patuh dengan kebijakan itu,” jelasnya.

Senada dengan itu, Rahmawati Al Hidayah yang juga narasumber menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan yang berlaku dapat mengurangi potensi konflik di masyarakat.

“Ketika kita semua memahami aturan, maka potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” ujar Rahmawati.

Lebih lanjut, Baharuddin Demmu berharap agar masyarakat semakin peduli terhadap ketertiban lingkungan dan mampu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam perda ini.

“Ayo kita sama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman demi kenyamanan serta kesejahteraan kita semua,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT