Divisi.id – DPRD Kaltim menekankan kepada semua pihak agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang berjalan damai, adil dan demokratis.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengharapkan partisipasi aktif dari pemilih agar melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran dalam pemilihan.
“Dengan upaya bersama, Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” harapnya.
Jahidin juga meminta para Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk tidak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Guna mengantisipasi hal itu, Jahidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk memantau tindakan Kades yang terlibat dalam politik praktis tersebut.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral tak ikut berpolitik praktis, karena Kades merupakan aparat pemerintah,” tegas Jahidin.
Ia mendorong Bawaslu dan KPU untuk bersikap tegas dalam menindak oknum aparat desa yang terlibat dalam kampanye politik.
Mereka juga harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran yang melibatkan Kades ataupun Lurah.
Menurutnya, Kades atau Lurah memiliki status yang sama dalam Pemilu, sehingga keduanya harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.
Jahidin menegaskan, jika ada bukti keterlibatan Kades dalam manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.
Jahidin menyebut, pengawasan terhadap Kades dan Lurah, serta staf mereka, merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran pemilu, termasuk upaya penggiringan suara kepada calon tertentu.
Ia mengatakan DPRD Kaltim berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu dan menjaga netralitas dalam pemilihan.
“Kita komitmen akan terus bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.