Divisi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut karena adanya puluhan orang yang seharusnya tidak memiliki hak untuk menyalurkan suara, namun dilayani memberikan suara di TPS tersebut.
“Berdasarkan temuan pengawas di TPS di lapangan, enam TPS kita rekomendasikan PSU,” ucap Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius, Kamis (15/02/2024).
Lourensius menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, puluhan orang yang tidak memiliki hak pilih atau identitas luar daerah ditemukan telah diberikan hak pilih di enam TPS tersebut.
Ia menyebut, enam TPS yang diminta untuk pemilu ulang tersebut, terletak di Kecamatan Bentian Besar.
Sebagai informasi, pemilih yang bukan penduduk setempat, atau yang biasa disebut sebagai pemilih luar, harus mendaftar dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk dapat memberikan suara di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Bawaslu Kubar akan terus melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(*)