Divisi.id – Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, Ahmad Juanda, menjelaskan bahwa aset tak berwujud mencakup berbagai hal penting seperti lisensi perangkat lunak, dokumen penting, dan surat berharga.
“Aset tak berwujud mencakup hal-hal seperti lisensi perangkat lunak, dokumen penting, dan surat berharga. Meski tidak memiliki bentuk fisik, aset ini sangat vital untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan pelayanan,” ungkap Juanda pada Senin (18/11/2024).
Ia mencontohkan lisensi perangkat lunak yang diinstal pada perangkat komputer sebagai salah satu aset yang memerlukan pengelolaan optimal. Selain itu, dokumen serta surat berharga kantor turut masuk dalam kategori aset tak berwujud yang memiliki peran signifikan.
Juanda menambahkan bahwa pengelolaan aset ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Semua pengelolaan, baik aset berwujud maupun tak berwujud, dikelola oleh BPKAD sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya aset tak berwujud dalam mendukung pencapaian target pembangunan yang telah dirancang oleh RPJMD Kaltim.
Meskipun tidak terlihat secara fisik, keberadaan aset-aset tersebut memberikan kontribusi besar dalam menunjang pembangunan daerah.