
Divisi.id, Samarinda – Keberadaan kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di wilayah kota Balikpapan semakin menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam hal kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan perlunya kebijakan yang dapat memastikan kendaraan yang terus digunakan di kota ini turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menekankan bahwa kendaraan yang beroperasi secara permanen di Balikpapan seharusnya melakukan proses balik nama setelah satu tahun.
Hal ini bertujuan agar pajak kendaraan yang sebelumnya masuk ke daerah asal kendaraan dapat dialihkan ke Balikpapan, sehingga meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Kita tidak melarang masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah, karena memang ada perbedaan harga yang cukup signifikan. Namun, jika kendaraan tersebut terus digunakan di Balikpapan, maka pajaknya juga seharusnya disetorkan ke daerah ini,” ujar Budiono, Kamis, 13/3/2025.
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kebijakan ini dapat segera diterapkan, tanpa harus menunggu proses panjang dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini dinilai lebih praktis dan efektif dalam mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain mengupayakan regulasi yang lebih cepat, DPRD juga meminta dinas terkait untuk aktif dalam melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kendaraan berplat luar. Upaya ini bertujuan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan serta memastikan mereka memahami kewajiban membayar pajak di Balikpapan.
Lebih lanjut, Budiono menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan PAD. Jika banyak kendaraan yang melakukan balik nama dan membayar pajak di Balikpapan, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Dengan adanya kebijakan ini, PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa bertambah dan berkontribusi bagi kemajuan Balikpapan,” tutup Budiono.
Dengan langkah-langkah yang tepat, DPRD optimistis optimalisasi pajak kendaraan bermotor dari plat luar dapat berjalan dengan baik. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola potensi pajak kendaraan secara lebih efektif.