Divisi.id – Belakangan ini, isu mengenai salah transfer dana dari pinjaman online (pinjol) kembali mencuat dan meresahkan masyarakat.
Diketahui, dalam beberapa kasus, masyarakat tiba-tiba menerima dana yang masuk ke rekening mereka tanpa pernah mengajukan pinjaman, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan penerima dana.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara, Parjiman, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan dana yang diterima apabila dana tersebut tidak diajukan sebelumnya.
“Kita tidak perlu menggunakan dana itu karena kita tidak mengajukannya. Sebaiknya dana tersebut dibiarkan saja dan tidak usah dipergunakan. Setelah itu, kita bisa mengajukan permintaan ke bank terdekat untuk memblokir dana tersebut,” ujar Parjiman.
Kemudian, jika pihak pinjol ilegal menagih dana tersebut, masyarakat bisa menunjukkan bukti bahwa mereka tidak pernah menggunakan dananya.
“Jika sampai ada ancaman, laporkan saja ke polisi dengan bukti-bukti yang ada, misalnya tangkapan layar (screenshot) bahwa kita menerima transfer padahal tidak mengajukan pinjaman, serta bukti penagihan yang disertai intimidasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Ia mengungkapkan bahwa pinjol resmi sudah memiliki sistem yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
“Pinjol resmi melalui proses analisis yang ketat dan tidak bisa digunakan tanpa sepengetahuan identitas pemilik. Selama ini, masalah salah transfer ini lebih sering terjadi pada pinjol ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan, untuk memastikan apakah suatu pinjol memiliki izin resmi atau tidak, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui call center 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157.
“Bisa juga buka web OJK, lalu cukup ketik nama perusahaan yang melakukan pinjaman, maka akan keluar jawaban apakah perusahaan tersebut berizin atau tidak,” tuturnya.(*)